PENDAHULUAN
Undang-undang
no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 menyatakan
bahwa “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Perlunya perhatian khusus
kepada anak CI+BI merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan potensi
peserta didik secara utuh dan optimal.
Strategi
pendidikan yang ditempuh selama ini bersifat masal memberikan perlakuan standar/rata-rata
kepada semua siswa sehingga kurang memperhatikan perbedaan antar siswa dalam
kecakapan, minat, dan bakatnya. Dengan strategi semacam ini, keunggulan akan
muncul secara acak dan sangat tergantung kepada motivasi belajar siswa serta
lingkungan belajar dan mengajarnya. Oleh karena itu perlu dikembangkan
keunggulan yang dimiliki oleh siswa agar potensi yang dimiliki menjadi prestasi
yang unggul.
